Thursday, July 21, 2011

Indonesia dan Kebebasan Beragama

KEBEBASAN BERAGAMA, PENODAAN AGAMA

DAN POSISI NEGARA[1]

Oleh: Pdt. Stanley R. Rambitan[2]

Suatu fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa Indonesia adalah bangsa-negara yang sangat beragama. Kehadiran dan pengaruh agama begitu nyata di dalam masyarakatnya; bahwa agama hadir hampir di seluruh sudut dan aspek kehidupan. Hal ini dapat terjadi karena manusia Indonesia adalah manusia beragama, sejak di kandungan ibu, lahir, hidup, bertumbuh, berkarya, berhasil guna atau berbuah, dan sampai mati di bumi pertiwi ini. Dengan kata lain, agama sudah menjadi unsur yang menyatu dengan kemanusiaan manusia Indonesia. Ia sudah menjadi darah daging, sifat, karakter, kebutuhan, hak, dan bahkan kewajiban hidup. Jadi agama sudah menjadi bagian hidup dan mati manusia secara fisikal, psikologis, sosial dan budaya. Tambahan lagi adalah bahwa ada dukungan dan jaminan politik-konstitusional, yaitu dari UUD 1945, yang memberikan kebebasan kepada manusia Indonesia untuk beragama, berkeyakinan dan mengungkapkannya.

Walaupun demikian, fakta bahwa masyarakat Indonesia begitu beragam, seperti dalam hal suku, ras, tingkat pendidikan, ekonomi, dan agama. Fakta juga adalah bahwa agama yang ada sangat banyak dan beragama; bahkan satu agama memiliki aliran yang banyak juga. Sebagai bagian dari masyarakat plural ini, apakah keberagamaan dan kebebasan beragama yang ada itu betul-betul mutlak dapat diterapkan, atau tidak. Bagaimana seharusnya agama itu diungkapkan sehingga tidak menimbulkan persoalan? Juga bagaimana ketika ada pihak yang dianggap sesat atau menodai agama? dan bagaimana posisi atau sikap negara/pemerintah sehubungan dengan hal-hal ini? Beberapa pertanyaan di atas akan dijawab dalam tulisan ini. Namun sebelumnya akan dijelaskan tentang apa itu agama.

Agama, Apakah Itu?

Secara umum dan substansial, agama didefinisikan sebagai sistem ajaran (doktrin) dan praktek hidup (ritus/ibadah dan prilaku) yang didasarkan pada kepercayaan atau keyakinan terhadap sosok ilahi yang diyakini memiliki kekuatan dan kekuasaan tertinggi yang jauh melebihi kemampuan manusia, sosok ilahi yang dipercayai sebagai pencipta alam semesta, sumber kehidupan, dsb.[3] Agama adalah perwujudan atau ekspresi iman/kepercayaan seseorang atau kelompok terhadap sosok ilahi (atau selanjutnya disebut Tuhan), yang diyakini sebagai sesuatu yang benar. Sebagai perwujudan hubungan dengan Tuhan ini, agama merupakan bagian hidup manusia yang sangat personal atau pribadi. Di dalam agama, ada keintiman yang dalam sekali antara manusia dan Tuhan, yang diketahui, dialami dan dirasakan hanya oleh kedua pihak itu. Dalam hubungan yang intim dengan Tuhan, manusia mengalami beragam situasi, baik atau buruk. Jika relasi baik, maka keadaan yang baik (atau berkat) yang dilami, tapi jika relasi buruk, maka keadaan buruk (kutuk) yang dialami. Dalam hal ini manusialah yang berperan. Karena itu, untuk mendapat keadan yang baik, berbagai hal, yang dianggap dapat membuat Tuhan berbaik hati, misalnya upacara, doa, dan berprilaku baik, dilakukan oleh manusia. Dalam hal ini, nilai-nilai, aturan atau pedoman hidup yang dipercayai sebagai berasal dari Tuhan harus dilaksanakan. Dari sini, jelas bahwa agama menjadi sumber nilai kehidupan untuk segala bidang kehidupan manusia. Umumnya, sebagai ungkapan kepercayaan pribadi, kebenaran agama ditentukan oleh pemahaman dan penghayatan dari si penganut, yang dibentuk oleh pengalaman hidup, kemampuan berpikir, pendidikan yang diterima dan lingkungan hidup atau pergaulan dalam lingkungan umat beragama yang dialami. Pihak lain tidak dapat menentukan kebenaran agama untuk seseorang, kecuali seseorang ini menerima ajaran pihak lain dan menjadikannya sebagai pegangan hidup. (Dalam hal ini, diperlukan para guru atau ahli agama yang dipercayai memiliki wibawa, pengetahuan dan kemampuan[4]). Nilai-nilai ajaran dan praktek agama ini dipegangi manusia atau masyarakat sebagai prinsip-prinsip, jalan atau filsafat hidup baik untuk hidup kini dan nanti di akhirat, sebagaimana yang dipercayai penganutnya.

Beragama secara bebas; seperti apa?

Sebagai ekspresi iman pribadi dalam pikiran dan perkataan (sebagai doktrin/ajaran), dalam praktek hidup (sebagai ritus dan prilaku etis-moral dan spiritual), manusia betul-betul mengalami dan menikmati kebebasan beragama. Seseorang, di ruang pribadinya, dapat berdoa kepada Tuhan, melaksanakan ritual dengan menggunakan gaya dan kata-kata yang sesuai keinginannya. Tidak ada pihak lain yang melihat dan mempengaruhi, sekalipun itu pihak terdekat seperti suami, istri, atau anak. Sehubungan dengan ini, misalnya seorang istri dapat memiliki paham yang berbeda dengan suami tentang konsep Tuhan, hidup, atau tentang yang baik dan yang benar. Demikian juga, kebebasan itu akan ada sekalipun agama itu diungkapkan di dalam kelompok atau komunitas yang memiliki dan menganut paham yang sama. Di dalam kelompok yang memiliki dan menerima ajaran dan praktek agama yang sama, setiap anggota dapat dengan bebas melakukannya karena tidak ada yang salah atau yang dipersalahkan dari prilaku beragamanya.

Namun, kebebasan beragama akan dapat menemui masalah jika paham dan praktek agama yang dianut seseorang atau kelompok hendak diterapkan di dalam masyarakat di mana ada pihak atau umat yang memiliki agama lain. Di dalam masyarakat plural ini, tentu ada kaidah-kaidah sosial kultural yang berlaku dan perlu dipertimbangkan dan bisa menentukan bagi setiap orang atau kelompok yang akan menerapkan ajaran agamanya, misalnya memelihara dan memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan, menjaga kerukunan dan perdamaian, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta tidak menghina, menyerang umat/agama pihak lain, dan tidak menciptakan masalah atau konflik.

Demikian juga, di dalam negara yang memberlakukan hukum atau aturan menyangkut kehidupan bersama masyarakat, bisa saja ada yang membatasi orang atau kelompok agama dalam melaksanakan ajaran dan praktek agama, misalnya larangan dan mengkriminalisasi tindakan menghina ajaran atau praktek agama lain, larangan untuk umat beragama menghasut penduduk untuk memberontak terhadap negara, larangan melakukan tindakan kriminal, seperti memiliki senjata dengan maksud menyerang pihak lain atau pemerintah, pembunuhan terhadap orang lain, atau mengajak bunuh diri bersama, dengan alasan agama. Aturan-aturan itu dapat menjadi penghalang bagi kebebasan beragama jika umat/agama yang bersangkutan memiliki ajaran seperti itu.[5] Mengenai hal ini, tentu pandangan bahwa ada hambatan terhadap kebebasan beragama tidak dapat dibenarkan. Hukum atau aturan yang diberlakukan itu tentu lebih berwenang dan dibenarkan karena ia menjaga dan melindungi manusia dan kemanusiaan yang lebih luas dan sejati. Jadi dapat dikatakan bahwa kebebasan beragama, dapat mengalami hambatan jika ajaran dan praktek yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai sosial-budaya dalam masyarakat, dan dengan hukum atau aturan yang diberlakukan oleh negara. Kebebasan beragama dapat dilakukan sejauh itu tidak melanggar norma sosial-budaya dan aturan-aturan/hukum yang berlaku. Inilah yang dapat disebut sebagai kebebasan beragama yang bertanggung jawab.

Penodaan Agama: apa itu?

Penodaan agama adalah tindakan (pikiran, perkataan dan perbuatan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dari suatu agama yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran atau praktek agama yang dianut mereka. Umumnya, tindakan penodaan agama terjadi karena pemahaman/penafsiran yang berbeda tentang ajaran atau praktek agama yang umum atau yang dipegangi oleh kalangan mayoritas. Istilah penodaan agama tidak dipergunakan dalam kerangka hubungan satu agama dengan agama lain. Ini berbeda dengan istilah penghinaan agama, yang ditujukan kepada tindakan yang dilakukan seorang anggota satu agama terhadap agama lain. Jadi penodaan agama adalah masalah internal umat-agama yang bersangkutan. Persoalan ini tentu harus diselesaikan oleh umat agama itu dengan menggunakan nilai-nilai, kaidah, atau aturan-aturan yang diberlakukan oleh agama itu. Pihak lain tidak memiliki hak untuk mencampuri masalah ajaran dan praktek agama dari suatu umat.

Secara lebih prinsipil, istilah penodaan agama dapat ditunjuk kepada prilaku manusia atau seorang penganut agama yang tidak mengikuti ajaran moral-etis-spiritual agama itu. Berbohong, mencuri, memfitnah, membunuh, mengambil hak orang lain, menyakiti orang, dsb, adalah perbuatan-perbuatan yang menodai agama, yang sama dengan tindakan melawan Tuhan. Penyelesaian terhadap prilaku penodaan agama ini tentu pertama-tama harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Hal ini karena, sebagaimana makna agama yang disebut di atas, ia adalah urusan personal antara orang yang bersangkutan dengan Tuhan. Kemudian bisa dengan pertolongan orang lain sesama umat beragama, dan khususnya para pemimpin/pembimbing agama yang diakui wibawa dan wewenangnya, dan dengan menggunakan nilai-nilai atau aturan yang diberlakukan di dalam agama itu. Pihak lain di luar diri seseorang itu atau di luar komunitas agamanya tidak dapat dan tidak memiliki hak untuk memaksakan pemikiran atau aturannya, termasuk pihak negara.

Posisi Negara, bagaimana?

Seperti telah disinggung di atas, bahwa masyarakat Indonesia sangat beragama; dan negara Indonesia melalui undang-undang dasarnya sangat menjamin kehidupan beragama. Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah diamandemen), khususnya pasal 28 (E:1-3) dan pasal 29 betul-betul memperlihatkan dukungan dan jaminan negara terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan dan pelaksaannya.[6] Ini berarti bahwa di dalam menjalankan tugasnya, negara khususnya pemerintah, harus betul-betul memberikan kebebasan bagi warganya untuk memiliki agama dan menjalankan ajaran agamanya, agama apapun itu (termasuk aliran kepercayaan dan agama suku). Kelanjutan dari itu, negara juga harus menjamin bahwa hak-hak beragama ini dapat dilaksanakan oleh penganutnya secara bebas. Jaminan kebebasan beragama dari pemerintah ini dapat berwujud dalam pengakuan dan penerimaan secara resmi agama-agama atau umatnya yang menyatakan dirinya sebagai agama, dan yang beraktifitas sebagai suatu organisasi agama. Selanjutanya, jaminan dari pemerintah terhadap kebebasan beragama dapat menyangkut penyediaan fasilitas agama (misalnya lahan untuk pendirian tempat atau pusat kegiatan agama), keamanan dan kedamaian dalam beragama, serta pembinaan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemberian kebebasan dan penjaminan pelaksanaan kehidupan beragama oleh negara atau pemerintah kepada masyarakat yang seturut dengan UUD di atas, tentu tidak memberikan kebebasan sebebas-bebasnya. Seperti disinggung di atas, umat beragama di Indonesia sangat banyak dan beragam. Indonesia adalah negara dengan masyarakat plural. Kebebasan mutlak bagi kelompok umat satu agama dapat menyebabkan masalah jika itu dilakukan dengan tidak mngindahkan kaidah-kaidah sosial-budaya dan hukum yang ada. Oleh karena itu, kaidah dan aturan yang ada itu perlu mendapat perhatian dari umat beragama dan perlindungan dari negara. Ketika kaidah dan aturan itu dilanggar maka di sini negara (masyarakat dan pemerintah) harus bertindak secata tegas. Ini adalah wewenang negara, yang melindungi masyarakat, hak-hak-asasi manusia, kemanusiaan yang universal dan peradaban yang tinggi.[7]

Secara prinsipil negara tidak dapat mencampuri urusan internal agama, khususnya dalam hal penentuan pokok-pokok ajaran, mana yang benar dan yang salah.[8] Tetapi di dalam hal penyimpangan atau penodaan agama tertentu, negara/pemerintah berhak dan berwenang melakukan tindakan tegas. Hal itu misalnya ketika pemahaman atau ajaran dan praktek yang dilakukan umat beragama sudah mengarah kepada dan atau sudah merupakan tindakan kriminal, atau yang memperkosa dan menganiaya hak-hak asasi manusia, seperti penghinaan terhadap agama lain, pembunuhan, penganjuran pembunuhan massal, tindakan teroris, perlawanan atau pemberontakan bersenjata melawan negara-pemerintah, dsb. Dalam kasus inilah, negara harus melaksanakan tugasnya, yaitu mengamankan, mendamaikan dan mensejahterakan dengan menegakkan hukum demi kemenusiaan. Di sini, negara berhak membawa orang yang bersalah dan melanggar hukum untuk “go to cell” tapi tidak untuk “go to hell” (yang merupakan urusan umat beragama).

Dari catatan-catatan di atas jelas bahwa kebebasan beragama di Indonesia ini dijamin oleh negara atau UUD. Bahwa setiap orang, warga negara, bebas beragama dan bebas menjalankan ibadahnya. Namun kebebasan itu tentu tidak berlaku mutlak; bahwa ada rambu-rambu (baik sosial-budaya dan hukum) yang perlu diperhatikan. Bahwa negara bertugas menjamin pelaksanaan agama oleh umatnya secara bebas, damai, aman dan tentram. Dan untuk itu, negara harus menjunjung tinggi dan menerapkan aturan/hukum dan undang-undang secara konsisten, adil, tegas dan bertanggung jawab. Sekian

Jakarta, Agustus 2010



[1] Disampaikan pada acara Diskusi Terbatas dengan tema “Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama”, yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Bidang Hubungan Antar Agama, pada hari Jumat, 27 Agustus 2010, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl. Veteran III, No. 2 Jakarta.

[2] Pemakalah adalah Dosen Studi Agama-Agama dan Filsafat Timur pada Sekolah Tinggi Teologi Jakarta.

[3] Atau, untuk agama tertentu, seperti Buddha dan kalangan Kebatinan, agama adalah suatu kepercayaan terhadap adanya suatu tingkat pencapaian atau realitas mutlak/tertinggi). (Lih. Eliade, Wach, Honig, Harun, Subagya, dll).

[4] Namun, ada resiko dari keadaan ini, yaitu jika terjadi perbedaan atau apalagi pertentangan pemahaman/pendapat/penafsiran tentang ajaran dan praktek agama yang dianggap benar. Itu biasanya menyebabkan pertentangan, konflik, perpecahan dan juga kerusuhan. Akan ada tuduhan “sesat” antara yang satu terhadap yang lain. Biasanya dalam hal ini, terjadi penghakiman, penghukuman dan pemaksaan. Dan bahwa, selalu, pihak yang menang adalah yang kuat, besar, atau dominan.

[5] Misalnya kasus David Koresh di USA tahun 1990-an yang lalu, yang mengajarkan sikap anti pemerintah dan telah memperlengkapi anggotanya dengan senjata dan melakukan latihan militer; lalu yang mengembangkan ide bunuh diri massal. Hal ini tentu bertentangan dengan hukum di USA dan karena itu mereka ditindak oleh negara. Atau, contoh lain, di kalangan agama suku yang memiliki ajaran penyembahan kepala manusia untuk dewa matahari agar ia tetap bersinar (Film Apocalipse). Atau, tradisi Anak Perdamaian di kalangan suku tertentu di Papua, yang menjadikan seorang anak sebagai korban uantuk perdamaian suku.

[6] UUD 1945 pasal 28E: 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, …dst;

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat…, dst; Pasal 29: 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

[7] Hal ini yang dilakukan oleh presiden USA, BH Obama (beserta kalangan agama Yahudi dan Kristen dan kalangan umum), yang mendukung dan menyetujui pendirian Islamic Centre di dekat Ground Zero, tempat ternjadinya serangan teroris yang membunuh ribuan orang di dua gedung WDC di New York tahun 2001 lalu. Ini juga yang saya yakini dilakukan oleh presiden RI, SBY, yang menggaungkan toleransi beragama di Indonesia.

[8] Banyak kalangan Kristen sampai saat ini yang menyadari dan menyesali bahwa di dalam sejarahnya, khususnya ketika pembentukan ajaran-ajaran pokok (abad-abad 3- 5, misalnya menyangkut siapa Yesus), penguasa ikut camput dan menentukan. Pertimbangan utama oleh penguasa adalah demi kestabilan sosial-politik, demi keamanan dan ketenangan. Namun dengan keputusan itu, ada pihak yang menjadi korban karena mereka memiliki paham yang berbeda. Tuduhan sesat dan tindakan penghakiman, penghukuman dan penganiayaan terjadi. Semoga ini tidak terjadi di negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment